Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing, red.)
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan pada era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, diduga masih menerima aliran uang dari pemerasan meski sudah pensiun sebagai aparatur sipil negara.
“Setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA (tenaga kerja asing, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan bahwa dugaan penerimaan uang ini sudah berlangsung lama, sejak Hery Sudarmanto menjadi Direktur PPTKA pada 2010–2015, Dirjen Binapenta dan PKK pada 2015–2017, Sekjen Kemenaker 2017–2018, hingga Fungsional Utama 2018–2023. Ia menambahkan, total dugaan uang yang diterima bisa mencapai Rp12 miliar.
“Diduga pola pungutan tidak resmi seperti ini sudah terjadi sejak lama, dan terus berlanjut hingga perkara ini terungkap,” tambah Budi.
KPK memastikan penyidik akan terus melacak aliran dana terkait kasus ini. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan tersangka pemerasan RPTKA di Kemenaker, termasuk Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
KPK mencatat, dari 2019–2024 atau era Menaker Ida Fauziyah, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi tenaga kerja asing agar bisa bekerja di Indonesia, dan keterlambatan penerbitan bisa membuat pemohon dikenai denda Rp1 juta per hari, sehingga mereka terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
Kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak era Menaker Abdul Muhaimin Iskandar 2009–2014, kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri 2014–2019, dan Ida Fauziyah 2019–2024. Delapan tersangka sebelumnya sudah ditahan, empat pertama pada 17 Juli 2025, dan empat lainnya pada 24 Juli 2025.
Pada 29 Oktober 2025, KPK menambahkan Hery Sudarmanto sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026